24k
Lorem ipsum dolor sit amet
3.6M
Mei dolore tritani repudiandae
+79
His nemore ad prima vivendum
About us
Hans Kelsen legendaris
Pemikir kelas global
Hukum Murni
Literasi hukum menembus antar benua.
Serangan “RUNTUHNYA HIERARKI”
“Putusan a quo mendasarkan diri pada norma yang secara hierarkis tidak memiliki validitas karena bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, sehingga konstruksi pertimbangan hukum Judex Facti menjadi tidak sah dan harus dibatalkan.”
Serangan “KEWENANGAN CACAT”
“Kewenangan yang digunakan dalam perkara a quo tidak bersumber dari norma yang sah dalam struktur hierarki hukum, sehingga tindakan tersebut merupakan perbuatan tanpa dasar kewenangan yang sah (ultra vires) dan karenanya batal demi hukum.”
Serangan “PROSEDUR MEMBUNUH SUBSTANSI”
“Dalam perspektif teori hukum murni, validitas suatu norma tidak ditentukan oleh substansinya, melainkan oleh cara pembentukannya. Oleh karena itu, cacat prosedural dalam perkara a quo secara langsung menggugurkan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan.”
COMBO SERANGAN (Level Kasasi)
- Prosedur cacat
- Kewenangan tidak sah
- Hierarki dilanggar
Hasil: Putusan Judex Facti terlihat rapuh secara sistemik,
POLA PIKIR
Lakukan menyerang validitas sistem hukum itu sendiri
Kutipan Akademik Hanskelsen
Reine Rechtslehre
General Theory of Law and State
Siapa Hans Kelsen
Prinsip Utama Hans Kelsen:
Lahir di daratan Eropa menerapkan ilmu hukum dari benua Eropa hingga Benua Asia .
Validitas = Segalanya
Hukum bukan soal adil/tidak
- Tapi: apakah norma itu VALID?
Kalau tidak valid → tidak punya kekuatan mengikat.
Prosedur = Sumber Keabsahan
- Norma lahir dari prosedur
- Prosedur cacat = norma cacat
Ini senjata paling sering “mematikan”.
Hierarki Norma (Stufenbau)
Putusan hakim harus bersumber dari norma yang sah
Kalau dasar normanya cacat → putusan ikut cacat
Ini pintu masuk untuk “membongkar dari atas”
Invalid Norm
Ada cacat formil
Prosedur dilanggar
Kewenangan tidak sah.
Konsep inti dari Hans Kelsen:
Bedah mendalam Grundnorm
Sudut pandang filsafat
Bandingkan Kelsen vs hukum progresif (Satjipto Rahardjo)
Aplikasikan langsung ke kasus (gaya memori kasasi / litigasi tajam)
Buat tulisan / paper / argumen hukum kelas premium
Sudut pandang filsafat
Grundnorm itu:
- Fiktif tapi fungsional
- Tidak bisa diuji benar/salah
- Tapi jadi dasar semua validitas hukum
Ini titik paling “rentan” sekaligus “kuat”
Bandingkan Kelsen vs hukum progresif (Satjipto Rahardjo)
Kelsen:
“Hukum sah meskipun tidak adil”
Satjipto:
“Hukum harus berpihak pada keadilan manusia”
Aplikasikan langsung ke kasus (gaya memori kasasi / litigasi tajam)
Jika Grundnorm hanya asumsi →
legitimasi hukum bersifat konstruksi, bukan absolut
- Jika konstitusi dilanggar secara sistemik →
apakah Grundnorm masih “dipercaya”?
Ini bisa dipakai untuk:
- kritik konstitusional
- argumen delegitimasi sistemik (kasus besar)
Grundnorm = Asumsi Transendental
Bukan norma tertulis
- Bukan dibuat lembaga
- Tapi diasumsikan harus ada agar hukum bisa “hidup”
Tanpa Grundnorm → sistem hukum runtuh
Contoh implisit:
“Konstitusi harus dipatuhi”
Portfolio
Lorem ipsum dolor sit amet, at mei dolore tritani repudiandae.
STRATEGI GANDA (Kelsen + Progresif)
Kelsen – menghancurkan struktur.
Satjipto – menekan moral hakim
Gunakan Kelsen untuk MENYERANG
- cacat prosedur
- invaliditas norma
- kewenangan
John Doe
Lawyer
Gunakan Satjipto untuk MENYENTUH HAKIM
- rasa keadilan
- kemanusiaan
- dampak sosial
John Doe
Lawyer
“Bahwa keabsahan suatu putusan bergantung sepenuhnya pada validitas norma yang menjadi dasarnya. Ketika norma tersebut lahir dari prosedur yang cacat, maka seluruh bangunan hukum yang didirikan di atasnya kehilangan legitimasi yuridis.”
John Doe
Lawyer
“Bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang mengabaikan keadilan substantif. Ketika prosedur dilanggar dan hak-hak Terdakwa tercederai, maka hukum telah kehilangan rohnya sebagai pelindung manusia.”
John Doe
Lawyer
Join us! It will only take a minute
Apa kata ahli hukum tentang Hans Kelsen
L
Team Member
Job Title
Team Member
Job Title
Team Member
Job Title
Team Member
Job Title
Pemikiran Hans Kelsen senjata litigasi presisi
“Bahwa suatu norma hanya memperoleh validitasnya apabila dibentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi. Ketika prosedur pembentukannya cacat, maka norma tersebut kehilangan legitimasi yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penghukuman terhadap Terdakwa.”
Please set the ‘Contact Form’ component shortcode